Makna Pasal 11 UU ITE
Sekitar empat tahun lalu, tepatnya pada tahun 2008 silam, dibuatlah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam postingan sebelumnya saya sempat menguraikan tentang makna ambigu yang mungkin terdapat dalam suatu Undang-Undang, khususnya dalam hal ini UU ITE Pasal 6.
Namun, memang menyusun kata-kata dalam Undang-Undang haruslah baku dan kaku tidak seperti bahasa artikel, koran atau percakapan biasa. Mudah-mudahan saja sususan kekakuannya yang kadang menjadi kontroversi di bidang advokasi ketika sedang membela kliennya tidak menjadikan Undang-Undang menjadi celah masuknya kejahatan tafsir oleh orang-orang yang ahli di bidang hukum.
Pada postingan kali ini, saya tertarik untuk membahas makna Pasal 11 UU ITE. Dalam Pasal tersebut jelas disebutkan tentang keabsahan suatu tanda tangan elektronik. Pasalnya surat menyurat elektronik dengan adanya UU ITE menjadi jelas berkekuatan hukum. lihatlah print screen pasal 11 UU ITE yang publikasikan situs Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini.
Jelas, makna yang terdapat dalam pasal tersebut dalam ayat (1) bahwa setiap isi tulisan atau surat yang ditandatangani oleh seseorang menjadi tanggungjawab yang mempunyai tanda tangan itu terhadap ketentuan hukum. Jika melanggar, maka ada sanksi yang harus diganjar meskipun bukan yang berkesangkutan secara langsung menaruh tanda tangannya tersebut pada suatu tulisan/dokumen atau surat elektronik.
Agar menghindari kejatahan terhadap pemalsuan, maka Pasal 11 ayat (1) tersebut menerangkan ketentuan yang harus ditaati agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Maknanya, setiap penyelenggaraan tanda tangan elektronik haruslah sesuai standar yang di tentukan Undang-Undang dan peraturan pemerintah. Karena, mekanisme rincinya, Undang-Undang ITE melalui Pasal 11 tersebut mengamanatkan agar pemerintahlah yang mengaturnya.
Dengan demikian, jelaslah bahwa tanda tangan elektronik menjadi sangat penting nilainya, sehingga menjadi sama kedudukannya seperti tanda tangan yang digoreskan langsung oleh tangan seseorang. Namun, jelas pula akan riskan terhadap pemalsuan jika tidak memenuhi standar dan proteksi yang baik.
Lihat juga
Tanda tangan elektronik pada blog